JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal merazia penjual petasan jelang Natal dan tahun baru 2018. Kegiatan itu dilakukan guna menjaga perayaan hari besar itu tetap kondusif.
"Jadi Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan kepada jajaran untuk untuk melakukan operasi petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/12/2017).
Selain penjual petasan, kata Argo, masyarakat yang kedapatan menyimpan atau memainkan petasan akan ditindak.
Sebab, petasan dianggap sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Operasi petasan intinya adalah kegiatan yang kita tingkatkan apabila diketemukan ada orang yang menggunakan petasan, menyimpan petasan, menjual petasan, kita lakukan upaya paksa di situ," kata Argo.
Baca juga : Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Besar Dibatasi Masuk Tol
Ia menyampaikan, atas instruksi Kapolda itu, anggota langsung menindaklanjutinya dengan menangkap penjual petasan bernama Asra alias Oco (39). Dia ditangkap di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Senin (18/12/2017) kemarin.
Dari rumah pria itu ditemukan bahan pembuat petasan dan ribuan petasan siap edar.
"Dari rumahnya kami mendapati 12 ikat kertas bahan petasan, 3 sumbu petasan, 1.934 petasan berukuran 2 hingga 4 sentimeter, 76 petasan ukuran 4,5 dengan tinggi 9,5 sentimeter," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.