Hal itu sudah diklarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada pos anggaran khusus untuk TGUPP pada pemerintahan sebelumnya.
"Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul," ujar Syafrudin.
Baca juga : Kemendagri: TGUPP Tak Relevan dengan Tugas Biro Administrasi
Sementara itu, pada pemerintahan Anies, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta.
Hal itu dinilai Kemendagri tidak tepat karena kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi.
Namun, Kemendagri berupaya memberi solusi agar TGUPP tetap ada dan bisa mendapatkan gaji, yaitu dengan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah.
Ada dasar hukum yang melatarbelakangi rekomendasi Kemendagri tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini juga mengatur ketentuan gaji tim yang melaksanakan tugas dari gubernur.
"Dengan itu kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP ini menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah atau BPO," kata Syarifudin.
Haruskah dilaksanakan?
Atas evaluasi ini, Anies tetap merasa bahwa Pemprov DKI memiliki otoritas terkait anggarannya. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi.
"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan," ujar Anies.
Meski merupakan otoritas Pemprov DKI, kata Anies, ia tetap ingin menghormati Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu. Terkait ini, Syafrudin kembali mengingatkan bahwa evaluasi menteri harus ditindaklanjuti.
"Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Syafrudin.
Baca juga : Anies Merasa Aneh Kemendagri Hapus TGUPP
Terkait ucapan Anies, Syafrudin tak mau berburuk sangka. Dia menyatakan yakin bahwa Pemprov DKI tahu bagaimana ketentuan soal hasil evaluasi Kemendagri.
"Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andailah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri," ujar Syafrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.