Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin menegaskan evaluasi Kemendagri tidak berubah sejak awal.
"Saya belum tahu apa yang dimaksud sudah ada titik temu. Bagi kami, kami tetap konsisten pada hasil evaluasi Mendagri, karena hasil evaluasi yang sudah ditetapkan dengan keputusan Mendagri itu yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI," ujar Syafruddin.
Sejak awal, Kemendagri tidak pernah menghilangkan badan TGUPP seperti yang pernah diucapkan Anies. Syafruddin mengatakan, Kemendagri hanya merekomendasikan anggota TGUPP digaji menggunakan biaya operasional kepala daerah, seperti gaji TGUPP era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tak Coret TGUPP pada APBD DKI, tetapi...
Evaluasi lainnya, Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta mengefisiensi jumlah anggota TGUPP sesuai kebutuhan. Adapun, jumlah anggota TGUPP yang diusulkan Anies-Sandiaga mencapai 73 orang.
"(Kemendagri) hanya minta dialihkan pembebanan anggarannya dari beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BPO dan juga dirasionalkan," kata Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.