JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI kewalahan mencatat aset Pemprov DKI. Pegawai yang bekerja di badan yang baru terbentuk 2017 itu masih sedikit. Padahal, lanjutnya, pencatatan aset harus segera dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI pada 31 Maret 2018.
"BPAD menginginkan secara urgent penambahan staf, karena mereka terpontang panting mencatat aset Rp 421 triliun ini," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Ia akan menambah pegawai di BPAD DKI, khususnya yang ahli akuntansi.
Hal ini juga diusulkan konsultan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ilya Avianti dalam rapat road to WTP, hari ini. Ilya mengusulkan Pemprov DKI memberdayakan para pegawai honorer untuk membantu pekerjaan BPAD.
Baca juga: Kejar Opini WTP, DKI Akan Buat Ingub Pencatatan Aset
"Pegawai honorer atau lulusan baru D3 akuntansi juga bisa, pas lagi semangat-semangatnya bekerja mereka," kata Ilya.
Hal ini dilakukan untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca juga: Tanggapi Tantangan Sri Mulyani soal WTP, Sandi Janji Kerja Lebih Keras
Selain itu, Ilya juga mengusulkan agar Pemprov DKI membuat payung hukum terhadap sistem pencatatan aset. Sandiaga berjanji akan mempercepat proses pembuatan instruksi gubernur (ingub) pencatatan aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.