Setiap hari, kata Dani, para supeltas melakukan pekerjaan yang berbahaya di jalan raya. Ancaman ditabrak pengendara mobil atau motor juga bisa terjadi sewaktu-waktu.
Dani dan sejumlah rekannya pernah hampir ditabrak oleh pengemudi mobil yang enggan untuk memperlambat laju kendaraannya.
"Kami berharap adalah jaminan, misalnya kecelakaan. Kami biasanya berkutat dengan bahaya di jalan raya," ujar Dani.
Di lain pihak, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menggaji supeltas. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, keputusan itu terkait aturan dalam mekanisme penganggaran.
Sigit mengatakan, supeltas direkrut, dikelola, dan dilatih Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Artinya, para supeltas itu tidak masuk struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, anggaran gaji supeltas tidak bisa dibebankan pada APBD DKI.
"Undang-undang pengelolaan keuangan daerah itu kan tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan beban APBD terhadap pembelanjaan pihak lain," ujar Sigit, Senin (28/8/2017).
Baca juga : Belasan Pak Ogah Terjaring Operasi Satpol PP Jakarta Utara
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengatakan akan mengkaji pemberdayaan supeltas yang direkrut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Anies akan membuat tim untuk mengkaji hal tersebut.
"Kami akan kaji terus supeltas. Ini ide yang menarik, jadi kami akan kaji. Kami akan buat tim kecil," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.