JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat kebijakan pengganti pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Hal ini dilakukan untuk membatasi sepeda motor melewati ruas jalan tersebut.
"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," ucap Halim saat ditemui di Pecenongan, Rabu (10/1/2018).
Ia mengatakan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor. Sebab, sebelumnya pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.
"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji Pergub Larangan Motor
Setelah itu, pihaknya akan menguji coba penerapan ganjil genap untuk sepeda motor. Jika berhasil diterapkan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, kebijakan ini juga akan diterapkan di ruas jalan lainnya.
"Satu per satu. Ini kalau jadi (di ruas jalan Thamrin - Medan Merdeka Barat) ganjil genap untuk roda dua kami juga jadikan proyek uji coba," katanya.
Baca juga: Pengendara Motor Was-was Saat Akan Melintasi MH Thamrin
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Peraturan itu berisi larangan pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.