JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara roda dua terlihat kebingungan saat hendak melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Andre seorang pengemudi ojek online sempat kebingungan apakah Jalan MH Thamrin telah boleh dilalui oleh pengendara roda dua.
Saat itu ia hendak mengantarkan penumpangnya menuju Hotel Pullman yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin.
Kebingungan Andre ketika melihat tak lagi ada rambu larangan sepeda motor yang biasa terpasang menuju kawasan tersebut.
"Bang sudah boleh lewat belum?" tanya Andre kepada sejumlah pejalan kaki yang tengah melintas di kawasan itu.
Para pejalan kaki yang ditanyai Andre mengatakan melihat sejumlah sepeda motor berlalu-lalang melintasi Jalan MH Thamrin sejak Rabu (10/1/2018) pagi.
Baca juga : Sepeda Motor Boleh Melintas Lagi di Jalan Thamrin
Namun, karena merasa ragu, Andre memutuskan untuk menurunkan penumpangnya di persimpangan menuju MH Thamrin dan Jalan Kebon Kacang.
Keraguan Andre karena dari sejumlah pemberitaan, Dishub DKI Jakarta belum memperbolehkan motor melintas meski rambu larangan telah dicabut. Namun, sejumlah rekannya telah melintasi kawasan itu dan tidak ditilang oleh polisi.
"Waduh, daripada ditilang berhenti di sini aja deh. Mbak enggak apa-apa kan berhenti di sini, tinggal jalan dikit lagi kok," ujar Andre kepada penumpangnya.
Dua pengendara motor lainnya juga terlihat kebingungan untuk melintasi Jalan MH Thamrin.
Baca juga : Polisi: Sepeda Motor yang Melintasi Thamrin Tak Akan Ditilang
Dua pengendara sepeda motor itu akhirnya berhenti di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sebelumnya dipasangi rambu larangan sepeda motor melintas. Keduanya tampak memanggil sejumlah pejalan kaki untuk bertanya.
"Sudah bang lurus aja, sudah bisa masuk," ujar sejumlah penjual kopi keliling yang mangkal di kawasan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi mengatakan polisi tidak akan menilang sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai Rabuini.
Baca juga : Sandiaga: Selama Rambu Belum Dicopot, Motor Tidak Boleh Melintas di Thamrin
Kebijakan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) membatal Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. "Tidak akan ditilang, kecuali melakukan pelanggaran kasat mata lainnya seperti tidak pakai helm (akan ditilang)," kata Budiyanto.
Hal berbeda disampaikan Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah yang mengatakan roda dua tidak boleh melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat meski rambu pelarangan sepeda motor telah dicabut.
Para pengendara diminta untuk menunggu mekanisme yang dibuat oleh Pemprov DKI sebelum akhirnya diperbolehkan melintas di kawasan itu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.