Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Adanya Perda Zonasi dan Tata Ruang Tak Bisa Jadi Alasan Pembatalan Sertifikat Reklamasi

Kompas.com - 13/01/2018, 12:26 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D, dan G dinilai kurang tepat.

"Sementara ini dikatakan Anies, permintaan pembatalan itu karena belum ada Perda Zonasi dan Tata Ruang yang mengatur soal reklamasi. Ya jelas itu enggak bisa," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Program Perspektif Indonesia Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Yusril menjelaskan, sertifikat yang telah dikeluarkan BPN bisa batal apabila dalam prosesnya berbenturan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada dan sudah berlaku.

"Jadi ya karena Perda Zonasi dan Tata Ruang ini belum ada, bagaimana mau dibatalkan sertifikat itu," tanya Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa sudah banyak peraturan yang memang menjadi dasar dalam proses reklamasi, termasuk beberapa perda milik DKI yang masih bersifat parsial lantaran Perda Zonasi dan Tata Ruang tak kunjung mendapat persetujuan dari DPRD.

Permintaan Anies untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G juga dianggap Yusril bisa menimbulkan kebingungan. Pasalnya, HGB itu keluar atas rekomendasi Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Jawaban dari Kepala BPN (yang menolak mencabut) itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik HPL yang mana atas nama Pemprov DKI," imbuh Yusril.

Baca juga: Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember lalu, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Kompas TV Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno terus mendapat sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com