Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Kompas.com - 20/01/2018, 20:01 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sigit Pamungkas mengatakan, tak susah seharusnya bagi KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019. Menurut Sigit, KPU cukup konsultasi dengan DPR dan pemerintah soal perubahan jadwal tahapan imbas putusan tersebut.

KPU tidak seharusnya konsultasi tentang subtansi putusan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.

"Padahal untuk melaksanakan putusan MK itu kan sederhana, yaitu cukup konsultasi tentang perubahan jadwal. Nah substansi verifikasi itu tidak perlu dikonsultasikan," kata Sigid dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Sigit, verifikasi menjadi masalah karena KPU konsultasi dengan DPR dan pemerintah soal perubahan jadwal tahapan dan subtansi putusan MK tersebut.

"Nah ini yang problematik. Ini yang kemudian yang menjadikan persoalan sederhana menjadi melebar," ujar Sigit.

Baca juga : MK Dinilai Mengulur-ulur Waktu soal Verifikasi Faktual Parpol

Seharusnya, lanjut Sigit, KPU cukup fokus melaksanakan tahapan pemilu sesuai putusan MK dengan segera.

"Jangan kemudian terlalu banyak berkomunikasi dengan DPR, mengkomunikasikan hal-hal yang tidak perlu dikomunikasikan yang kemudian itu menjadi bertele-tele," kata dia.

Sigit sadar, apapun keputusan yang diambil KPU akan punya dampak yang besar terhadap pesta demokrasi di dalam negeri. Karenanya butuh kehati-hatian dalam memutuskan.

"Pasti ini akan melahirkan konsekuensi yang sifatnya kontroversi, baik untuk saat ini ataupun nanti di penghujung proses pemilu. Saya bergarap KPU mempersiapkan sebaik-baiknya, fisik dan mental, ini kontroversinya tinggi," kata dia.

Namun kata Sigit, sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya, KPU tak perlu gamang akan keputusan atau kebijakan yang akan diambil sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu.

"Kalau KPU tak eksekusi putusan MK dengan baik, kita dalam darurat pemilu. Karena apa ujung dari proses dari ini, hasil pemilu, legitimasinya bisa dipertanyakan kalau kita tak bisa menerjemahkan dengan baik putusan MK," ujar Sigit.

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, berharap KPU fokus dengan tugasnya.

"KPU sebaiknya fokus melakukan pengawasan dan supervisi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang saat ini tensinya sedang tinggi-tingginya," kata Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tegas karena kemandiriannya dijamin oleh regulasi. Ia tak ingin semua kebijakan KPU harus selalu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah yang dikhawatirkan akan menghambat tahapan pemilu dan bahkan menambah persoalan.

"Kalau konsultasi ke DPR itu hanya proses konsultasi dan mengonfirmasi hal-hal yang tidak jelas saja. Tidak semua dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com