Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor

Kompas.com - 23/01/2018, 14:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya permohonan ganti rugi yang diajukan dua korban salah tangkap atas tuduhan pencurian motor ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). Dalam putusan praperadilan permohonan ganti rugi atas pemohon Herianto (22) dan Aris (34), hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, keduanya yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tak tepat mengajukan permohonan melalui praperadilan.

"Mengadili menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon atas biaya yang timbul sebesar nihil," kata hakim Achmad Guntur.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan dalil yang diajukan LBH tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," sesuai ayat (1).

Baca juga: Tiga Korban Salah Tangkap Akhirnya Dibebaskan Polisi

Kemudian ayat (2) berbunyi, "Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77".

Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran kasusnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim menafsirkan kondisi ini bertentangan dengan petikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyebutkan, "Tidak diajukan ke pengadilan negeri".

Baca juga: Korban Salah Tangkap Bebas, Jaksa Tetap Ajukan Kasasi

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari menyayangkan putusan hakim yang terkesan menambah syarat ganti rugi. Sebab dalam praperadilan sebelumnya, pihaknya telah menang.

"Padahal Presiden Joko Widodo membuat PP 92 Tahun 2015 itu supaya korban salah tangkap cepat dapat ganti rugi. Dalam PP itu ditafsirkan putusan praperadilan sudah cukup," kata Ghifari.

Karena tak ada upaya lain dalam praperadilan, Ghifari berencana akan mengajukan gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum oleh penyidik.

"Namun, itu akan bertahun-tahun," ujar Ghifari.

Baca juga: Kisah Korban Salah Tangkap yang Disiksa Polisi

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda yakni Aris, Bihin, dan Herianto pada April 2017. Ketiganya dituduh melakukan pencurian motor Honda Scoopy di Bekasi pada Juni 2016. Ketiganya mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengakui perbuatannya. Padahal, ketiganya ditipu saat membeli motor itu, membeli motor bodong dengan surat-surat palsu.

Ketiganya pun mendapat bantuan dari LBH Jakarta. Mereka bebas dan terbukti tidak terlibat pencurian dalam upaya praperadilan yang diputus pada 13 Juni 2017.

Berkas yang sudah P21 gugur di Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian LBH membantu mengajukan permohonan ganti rugi senilai Rp 55 juta atas kerugian materiil dan Rp 1 miliar atas kerugian immateriil, tetapi ditolak hakim.

Kompas TV Diduga jadi korban salah tangkap, seorang kakek di Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia seusai dibawa petugas Satreskoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com