JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pengaduan warga telah dibuka di kantor-kantor kecamatan di Jakarta sejak November 2017. Layanan pengaduan dibuka setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00.
Lalu, bagaimana tindak lanjut pengaduan tersebut?
Camat Setiabudi Dyan Airlangga menjelaskan, ada prosedur atau standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Setelah aduan diterima pada Sabtu, keesokan harinya, jajaran kecamatan menyurvei lokasi yang dilaporkan. Selama ini, biasanya warga mengadu soal kondisi di sekitar lingkungan mereka.
"Hari Minggu kami ke lapangan, kami cek laporannya, misalnya ada pohon yang menutup rambu, ada yang harus ditopping, salurannya," ujar Dyan di Kantor Camat Setiabudi, Sabtu (27/1/2018).
Hasil pengecekan, pihak kecamatan langsung meneruskan aduan tersebut ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjutinya. Atau, jika keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti, Dyan menyebut kecamatan akan menangani sesuai kewenangan mereka mulai Minggu hingga Rabu.
Baca juga : Aduan Warga di Kecamatan Ini Paling Banyak soal Pemangkasan Pohon
Jika aduan warga tak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, aduan bisa diteruskan ke tingkat pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi.
Menurut Dyan, selama ini semua aduan warga bisa ditangani langsung oleh kecamatan.
"Skalanya yang besar sampai dengan saat ini belum ada sih, lebih kepada kegiatan rutinitas aja, topping pohon, nguras saluran, karena itu yang dirasakan masyarakat setiap hari," kata dia.
Setelah menindaklanjuti aduan warga, lanjut dia, kecamatan akan langsung menghubungi warga yang bersangkutan.
"Apa pun tindak lanjutnya, kami follow up terus sampai si pelapor itu puas. Makanya, yang melaporkan itu harus melampirkan fotokopi KTP, nomor handphone, dan titik lokasi. Nanti kalau sudah ditindaklanjuti, dihubungi," ucap Dyan.
Camat Senen Munjir menyampaikan penjelasan yang sama. Munjir juga menyebut survei aduan bahkan bisa dilakukan di hari yang sama.
"Ada yang bisa langsung, setelah pengaduan, langsung survei. Jadi, enggak begitu lama, kecuali yang sifatnya kewenangan instansi lain, kayak JPO minta perbaiki, kami serahkan ke Dinas Bina Marga," kata Munjir di Kantor Camat Senen, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.