Dalam aturan tersebut, penetapan nama jalan dinilai dan dipertimbangkan Badan Pertimbangan yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Alasan Lurah Lakukan dan Hentikan Sosialisasi Nama Jalan AH Nasution
Pada Pasal 6 menyebut Badan Pertimbangan menetapkan prosedurnya berdasarkan program per wilayah kecamatan dengan prinsip mudah dikenal masyarakat.
Hasil penilaian dari Badan Pertimbangan akan disampaikan ke Gubernur untuk kemudian ditetapkan.
Baca juga: Anies Diminta Tak Ubah Nama Jalan Mampang Prapatan-Warung Buncit
Adapun keinginan merevisi Keputusan Gubernur ini muncul setelah ada permintaan dari keluarga Jenderal Besar AH Nasution mengganti nama Jalan Mampang Prapatan dari perempatan Kuningan sampai Jalan Warung Buncit Raya (Warung Jati Barat) di persimpangan Jalan TB Simatupang.
Namun, usulan ini ditentang sebagian pihak seperti Sejarawan JJ Rizal dan Komunitas Betawi Kita melalui petisi.
Nama Mampang dan Warung Buncit dianggap sebagai memori kolektif warga Betawi dan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.