JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat sejak lama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI 2,5 persen itu bersifat sukarela, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan.
"Memang secara konsep kalau di sini, kan, voluntary, ya, bukan mandatory," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Baca juga: MUI Belum Diajak Bicara soal Wacana Potongan Gaji PNS untuk Zakat
Sandiaga menjelaskan, pemotongan TKD secara sukarela itu merupakan bentuk inisiatif PNS membayar zakat harta kekayaan mereka.
"Di DKI ini tentunya kami harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif penerima gaji sebagai bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat," katanya.
Sandiaga belum mau menanggapi wacana Kementerian Agama mengenai pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Dia menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Baca juga: Sejak 2016, ASN di Magelang Himpun Zakat dari Gaji
"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusatnya masih wacana, ya, kami jalankan seperti yang ada sekarang (sukarela)," ucap Sandiaga.
Wacana pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat menjadi pembahasan pemerintah. Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Potongan 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.
Baca juga: Pemerintah Hanya Memfasilitasi, Potongan Zakat ASN Muslim Tak Wajib