JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya akan menandatangani perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) untuk menjalankan gerakan bebas narkoba.
Hal itu diperlukan mengingat maraknya artis yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
"Itu yang memprakarsai Imarindo. Jadi, intinya para artis mendukung gerakan bebas narkoba, terus mereka siap menerapkan sanksi apabila kedapatan menggunakan narkoba," ujar Mardiaz saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Baca juga: Roro Fitria Akan Jalani Uji Rambut Terkait Kasus Narkoba
Menurut rencana, penandatanganan MoU akan digelar pada Kamis (22/2/2018) di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Mardiaz, nantinya para manajemen artis dan produser film akan membuat peraturan untuk para artis agar bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Nantinya para manajer dan produser itu akan membuat aturan sendiri. Contohnya, para artis mau main film harus memiliki surat keterangan bebas narkoba," katanya.
Baca juga: Putri Sang Ratu Dangdut Terjerat Narkoba
Ia juga mengklarifikasi edaran yang tersebar luas di media sosial terkait komitmen berhenti menjadi artis apabila terbukti menyalahgunakan narkoba. Menurutnya, edaran itu bukan diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang viral itu bukan punya kami. Harinya sama, betul, tetapi isinya bukan itu," ucap Mardiaz.
Adapun sepanjang pekan kemarin, tiga pesohor dari dunia hiburan diciduk polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya, putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih.