Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies soal Reklamasi: Saya Enggak Menyalak, tetapi Bernyali

Kompas.com - 20/02/2018, 18:05 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjelaskan prosesnya menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Dalam beberapa kesempatan, Anies menolak menjawab ketika wartawan bertanya perkembangan reklamasi.

Ketika kembali ditanya soal suratnya ke Kementerian ATR/BPN agar membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi, Anies hanya memastikan sikapnya masih konsisten menolak reklamasi.

"Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya. Saya enggak menyalak, tapi bernyali," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan kepada pihak ketiga atau pengembang.

Baca juga : Kepada Gus Ipul, Nelayan Keluhkan Pencemaran Limbah hingga Reklamasi

Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Ia pun menyurati Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017, agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.

Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.

Baca juga : Soal Reklamasi, Amien Rais Puji Anies dan Sindir Menteri Jokowi

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjawab di media massa dengan menyarankan Anies untuk mengguggatnya di pengadilan.

Anies pun berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengaku akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu, kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," ujar Anies 15 Januari 2018 lalu.

Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com