BEKASI, KOMPAS.com - Memasuki masa kampanye wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Rabu (21/2/2018). Bekerja sama dengan Satpol PP kota Bekasi, penertiban ini menyasar spanduk para calon yang terletak di jalan protokol.
"Hari ini serentak kita lakukan penertiban di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Kita bekerja sama dengan Satpol PP juga di seluruh wilayah tersebut. Untuk di kota, kita konsentrasikan di jalan-jalan protokol," ucap Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulia.
Beberapa kriteria APK yang menjadi sasaran adalah yang tidak sesuai estetika dan tidak sesuai dengan desain yang sudah ditentukan KPU.
Selain itu karena di pilkada walikota Bekasi salah satu calonnya adalah petahana, APK yang mencantumkan program pemerintah terdahulu yang digunakan untuk kampanye juga akan diturunkan.
Baca juga : Polres Bekasi Kota Ringkus Pelaku Usaha Prostitusi
Dari pantauan Kompas.com spanduk-spanduk yang sudah dibereskan terletak di kompleks GOR Kota Bekasi, serta di wilayah di jalan Veteran, tempat beragam kantor pemerintahan Kota Bekasi berada.
"Hari ini kita turunkan satu regu untuk membereskan APK di wilayah kota. Untuk keseluruhannya, bersama dengan anggota panwaslu kecamatan di semua kecamatan, hari ini anggota total ikut turun 80 personel," ucap Kabid penegakan Perda kota Bekasi, Dedy Supriadi di waktu yang sama.
Novi mengungkapkan jika setelah penertiban ini APK tersebut bermunculan lagi, pihak Panwaslu akan kembali berkoordinasi dengan Satpol PP. Nantinya hal tersebut akan masuk ke administrasi pelanggaran dan akan dilaporkan ke KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.