Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Usut Penyebar Hoaks soal Penyerangan Ustaz di Tambun Utara

Kompas.com - 22/02/2018, 09:52 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Polres Bekasi untuk mengusut penyebar berita bohong (hoaks) mengenai ustaz di Tambun Utara yang didatangi dua orang ke rumahnya.

"Kami akan bekerja sama dengan tim cyber crime untuk melakukan penyelidikan. Siapa yang pertama menyebarkan mengenai PKI, penyerangan tokoh agama hingga berdarah-darah seperti itu. Kita akan lacak," ucap Sudjatmiko ketika dihubungi Kamis (22/2/2018).

Sudjatmiko menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait peristiwa yang menimpa Ustaz H M Ridwan Syakir di rumahnya, kawasan Tambun Utara, Rabu (21/2/2018) pagi.

Dalam informasi yang beredar di media sosial, ustaz itu diboyong dua pelaku keluar rumahnya. Informasi ini menyertakan kalimat mengenai bahaya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain itu, informasi yang beredar di media sosial tersebut menyebutkan ditemukannya celurit, golok, serta daftar nama ustaz yang menjadi sasaran dalam tas pelaku.

Bukan penyerangan

Sementara itu, menurut Sudjatmiko, peristiwa ini bukan penyerangan ataupun bentuk teror. Tidak ada senjata yang ditemukan dalam tas pelaku, tidak ada atribut PKI, dan tidak ada darah-darah yang seperti diberitakan di media sosial.

Baca juga : Peristiwa di Tambun Utara Bukan Penyerangan Ustaz, melainkan...

Ia mengatakan, pelaku terdiri dari dua orang, yakni seorang berusia 30 tahun, sedangkan seorang lainnya berusia 17 tahun.

Keduanya datang ke rumah Ustaz Ridwan dan meminta dana dengan mengajukan proposal. "Namun, Ustaz Ridwan menolak. Sebab, ketika itu, ustaz sedang tidak enak badan," ucap Sudjatmiko.

Kedua pelaku lantas keluar rumah. Salah satunya, kata dia, mungkin tidak terima dengan hasil yang didapat sehingga berbicara kasar dan memaki-maki.

Kelakuan pelaku ini kemudian didengar warga sekitar. Warga lalu mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan melaporkan kejadian ini ke BKPM Tambun Utara, Polsek Tambun.

"Keduanya mengaku sudah setahun berpindah-pindah tempat. Dari Medan, Jambi, lalu Jawa Timur. Seperti itu pindah-pindah masjid minta uang. Kali ini tidak dikasih mungkin kesal, berkata kasar, lantas didengar warga," ucap Sudjatmiko.

Ancaman pidana

Menurut Sudjatmiko, mengenai penyebaran informasi yang salah ini sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi dapat memproses hukum pelanggaran undang-undang tersebut.

Baca juga : Pemerintah Ancam Akan Tindak Tegas Para Penyebar Hoaks

UU ITE memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar-golongan.

"Jaid kalau ada berita meresahkan, membuat cemas, tolong berpikir bijaksana. Bertanya dulu pada pihak berwenang. Jangan sampai terprovokasi dan emosi sekarang banyak isu hoax," ucap Sudjatmiko.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com