Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/03/2018, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, yaitu SN (39) dan UY (48), sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral.

"Kami menetapkan dua tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dari pemeriksaan, SN diduga ikut melakukan pengejaran dan perusakan mobil. SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi para ojek online lain untuk ikut mengejar beramai-ramai mobil tersebut.

Baca juga : Diperiksa Polisi, 4 Driver Ojek Online Bantah Ikut Keroyok X-Trail di Underpass Senen

Sementara UY diduga ikut mengejar, merusak dan merekam kejadian tersebut.

"Di Underpass Senen UY naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil," ujar Roma.

Video perusakan mobil yang beredar memperlihatkan sekelompok pengemudi ojek online melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Nissan X-trail berwarna putih di Underpass Senen, Jakarta Pusat pada 28 Februari itu. 

Dari keterangan pihak pengemudi, mereka melaju dari arah Letjeng Suprapto, Cempaka Putih menuju ke Senen. Pengemudi menyatakan telah membunyikan klakson dan meminta izin untuk melewati sekelompok pengemudi ojek online yang berkerumun.

Namun, ada pengemudi yang merasa tidak senang dan memukul mobil tersebut.

Pengemudi X-Trail itu mengaku panik. Ia pun tancap gas dan menabrak beberapa sepeda motor ojek online.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kilas Balik Warga Rorotan, Tercekam Raungan Sirene Ambulans Pengangkut Jenazah Korban Covid-19

Kilas Balik Warga Rorotan, Tercekam Raungan Sirene Ambulans Pengangkut Jenazah Korban Covid-19

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Sekda DKI: Penyegaran Saja, agar Segar...

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat Eselon II, Sekda DKI: Penyegaran Saja, agar Segar...

Megapolitan
Jelang Ramadhan, Polsek Kelapa Dua Beri Suntik Vitamin C untuk Para Tahanan

Jelang Ramadhan, Polsek Kelapa Dua Beri Suntik Vitamin C untuk Para Tahanan

Megapolitan
Kajari Jaksel Sebut Akan Segera Sempurnakan Surat Dakwaan terhadap AG

Kajari Jaksel Sebut Akan Segera Sempurnakan Surat Dakwaan terhadap AG

Megapolitan
31 Kawasan di Jakarta Utara Bakal Ditata Ulang Tahun Ini, Berikut Lokasinya

31 Kawasan di Jakarta Utara Bakal Ditata Ulang Tahun Ini, Berikut Lokasinya

Megapolitan
Waktu Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Diprediksi Akan Bergeser Selama Ramadhan

Waktu Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta Diprediksi Akan Bergeser Selama Ramadhan

Megapolitan
Rumah Kos PSK Digerebek di Tambora Pernah Jadi WC Umum

Rumah Kos PSK Digerebek di Tambora Pernah Jadi WC Umum

Megapolitan
Kejaksaan Kerahkan 7 JPU Khusus Anak untuk Hadapi Persidangan AG, Kajari Jaksel: Kami Tidak Sembarang Orang

Kejaksaan Kerahkan 7 JPU Khusus Anak untuk Hadapi Persidangan AG, Kajari Jaksel: Kami Tidak Sembarang Orang

Megapolitan
Kronologi Damkar Kota Bekasi Tak Diizinkan Masuk GT Jatikarya karena Tak Ada E-Toll

Kronologi Damkar Kota Bekasi Tak Diizinkan Masuk GT Jatikarya karena Tak Ada E-Toll

Megapolitan
Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali

Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji Depo Hantam Korban dengan Besi Berkali-kali

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Berikut Rinciannya

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Berikut Rinciannya

Megapolitan
Deretan Ulah Pengemudi Fortuner di Jalan: Terobos 'Busway' di Ragunan hingga 'Seruduk' Polisi di Rawa Buaya

Deretan Ulah Pengemudi Fortuner di Jalan: Terobos "Busway" di Ragunan hingga "Seruduk" Polisi di Rawa Buaya

Megapolitan
Heru Budi Rombak Jajaran Pemprov DKI, Pelantikan Digelar Tertutup

Heru Budi Rombak Jajaran Pemprov DKI, Pelantikan Digelar Tertutup

Megapolitan
Kini Fitri Kantongi Rp 3,5 Juta Per Hari dari Jual Kembang di TPU Rorotan...

Kini Fitri Kantongi Rp 3,5 Juta Per Hari dari Jual Kembang di TPU Rorotan...

Megapolitan
Kaki Kanan Ditemukan Dimakan Biawak di Tangerang, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper

Kaki Kanan Ditemukan Dimakan Biawak di Tangerang, Diduga Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dalam Koper

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke