Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek "Online" Kejar Mobil X-Trail sampai Underpass Senen Sejauh 1 Km

Kompas.com - 06/03/2018, 05:30 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menetapkan dua tukang ojek online sebagai tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengungkapkan, para tukang ojek online itu ternyata mengejar mobil Nissan X-Trail sejauh sekitar 1 kilometer (km) sampai ke Underpass Senen.

Sebab, lokasi awal yang memicu keributan itu berada di kawasan Pangkalan Asem menuju Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.

Mulanya, rombongan tukang ojek online hendak berbelok menuju kawasan Pangkalan Asem untuk mengantar jenazah rekannya dimakamkan pada Rabu (28/2/2018) malam. Mereka memadati jalan karena akan berbelok dari jalur cepat ke jalur lambat.

Hal ini membuat lalu lintas tersendat dan memicu pemilik mobil Nissan X-Trail kemudian membunyikan klakson agar dibukakan jalan.

Namun, ada sejumlah tukang ojek online yang merasa tidak senang dan memukul mobil tersebut.

Baca juga: Dua Pengemudi Ojek Online Jadi Tersangka Perusakan Mobil di Senen

Pengeroyokan dan perusakan mobil Nissan X-Trail oleh para pengemudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta. INSTAGRAM/JKTINFO Pengeroyokan dan perusakan mobil Nissan X-Trail oleh para pengemudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta.

 

Roma mengatakan, pengemudi mobil yang tidak senang mobilnya dipukul kemudian membuka kaca mobil dan menanyakan alasan para pengemudi ojek melakukan hal tersebut. 

"Pemilik mobil bilang, 'Ini kan jalanan umum kenapa pukul-pukul mobil kami'," kata Roma menirukan ucapan pemilik mobil dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Ucapan tersebut menimbulkan reaksi dari tukang ojek lainnya. Pengemudi mobil kemudian menginjak gas dan berusaha menjauhi kerumuman tukang ojek online tersebut.

Namun, tak disangka kerumunan tukang ojek online mengejar mobil itu hingga di jalan masuk menuju Underpass Senen.

Baca juga: Ricuh di Underpass Senen, Sandiaga Akan Koordinasi dengan Ojek Online

Di lokasi itu, mobil dicegat sejumlah tukang ojek online yang menghentikan sepeda motor di depannya. Sempat terjadi pemukulan kembali oleh tukang ojek online.

Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Pengemudi mobil yang panik kemudian berusaha kabur dengan menerobos barisan motor yang terparkir di depannya hingga ke Underpass Senen. Namun, saat berada di Underpass Senen, mobil terhenti karena imbas kemacetan Simpang Lima Senen.

Di lokasi itu, tiga penumpang mobil berusaha meninggalkan mobil. Namun, para tukang  ojek online yang mengejar mereka kemudian melakukan pemukulan. Mobil Nissan X-Trail yang ditinggalkan penumpangnya dirusak massa ojek online.

Baca juga: Polisi Imbau Tukang Ojek Online yang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Menyerahkan Diri

Sejumlah tukang ojek online termasuk SN (39) dan UY (48) yang saat ini berstatus tersangka ikut melakukan perusakan mobil.

"TKP pertama di Pangkalan Asem ke TKP ketiga itu 1 km. Coba bayangkan Pangkalan Asem berbelok ke kiri, Galur-Abdul Gani-Tanah Tinggi-Underpass Senen, jauh kan. Mobil itu dikejar begitu jauh, mobilnya tidak berdaya berhenti di TKP ketiga," ujar Roma.

Kompas TV Kepolisian Resor Jakarta Pusat menetapkan dua orang pengemudi ojek online menjadi tersangka perusakan sebuah mobil pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com