JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan pada 5-25 Maret 2018. Dalam operasi ini, polisi akan melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran standar keamanan dalam berkendara.
Dalam operasi tersebut, disosialisasikan belasan hal yang dilarang dalam berkendara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, belakangan ada tiga larangan dalam berkendara yang dilontarkan polisi dan menjadi polemik di masyarakat.
Baca juga: Alasan Merokok dan Dengarkan Musik saat Berkendara Bisa Kena Tilang
Tiga larangan itu adalah merokok, mendengarkan musik atau radio, dan larangan menggunakan aplikasi GPS pada ponsel.
Ketiga larangan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam berkendara yang mengakibatkan turunnya konsentrasi seseorang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Merokok dan mendengarkan musik
Larangan merokok dan mendengarkan musik pertama kali dilontarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, kedua tindakan ini tidak boleh dilakukan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Ia menyarankan pengemudi tidak merokok selama berkendara. Pengemudi juga diminta tidak mendengarkan musik dan radio saat kendaraan tengah melaju.
Baca juga: Berita Populer: Dengarkan Musik Saat Berkendara Diancam Pidana dan Isu Prabowo Cawapres Jokowi
Ia menyarankan pengendara menggunakan fasilitas audio pada mobil tersebut saat kendaraan dalam kondisi berhenti. Namun, menurutnya, hal ini juga tidak boleh dilakukan pada kondisi macet.
"Jadi, misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, (pengemudi) tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujarnya.
Hal ini sontak menuai kontroversi. Penjelasan Budiyanto diluruskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara
Ia mengatakan, merokok masih dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu pengendara lain.
"Misalkan merokok, tetapi puntungnya dibuang ke arah pengendara lain itu, kan, yang tidak boleh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).
Demikian juga dengan mendengarkan musik atau radio. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengatakan, tidak ada larangan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.
Baca juga: Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.