Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/03/2018, 08:55 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan pada 5-25 Maret 2018. Dalam operasi ini, polisi akan melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran standar keamanan dalam berkendara.

Dalam operasi tersebut, disosialisasikan belasan hal yang dilarang dalam berkendara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, belakangan ada tiga larangan dalam berkendara yang dilontarkan polisi dan menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: Alasan Merokok dan Dengarkan Musik saat Berkendara Bisa Kena Tilang

Tiga larangan itu adalah merokok, mendengarkan musik atau radio, dan larangan menggunakan aplikasi GPS pada ponsel.

Ketiga larangan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dalam berkendara yang mengakibatkan turunnya konsentrasi seseorang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Merokok dan mendengarkan musik

Larangan merokok dan mendengarkan musik pertama kali dilontarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Menurutnya, kedua tindakan ini tidak boleh dilakukan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Ia menyarankan pengemudi tidak merokok selama berkendara. Pengemudi juga diminta tidak mendengarkan musik dan radio saat kendaraan tengah melaju.

Baca juga: Berita Populer: Dengarkan Musik Saat Berkendara Diancam Pidana dan Isu Prabowo Cawapres Jokowi

Ia menyarankan pengendara menggunakan fasilitas audio pada mobil tersebut saat kendaraan dalam kondisi berhenti. Namun, menurutnya, hal ini juga tidak boleh dilakukan pada kondisi macet.

"Jadi, misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, (pengemudi) tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujarnya.

Hal ini sontak menuai kontroversi. Penjelasan Budiyanto diluruskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Baca juga: Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara

Ia mengatakan, merokok masih dapat dilakukan asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu pengendara lain.

"Misalkan merokok, tetapi puntungnya dibuang ke arah pengendara lain itu, kan, yang tidak boleh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3/2018).

Demikian juga dengan mendengarkan musik atau radio. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen (Pol) Pujiono Dulrahman mengatakan, tidak ada larangan mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan.

Baca juga: Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com