Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal-hal yang Dilarang Polisi Ketika Berkendara

Kompas.com - 07/03/2018, 08:55 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh, tetapi kalau mendengarkan (musik) saja tidak masalah," ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).

Penggunaan GPS

Belakangan beredar kabar yang menyatakan pengendara dilarang menggunakan aplikasi global positioning system (GPS) yang tersedia di ponsel selama berkendara. Alasannya, hal itu  dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS.

Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata Halim, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tidak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.

"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara, itu maksudnya," katanya.

Apa saja yang dilarang?

Lantas Polres Kendal Jawa Tengah, saat gelar operasi patuh Candi di Jalan Raya Kaliwungu Kendal. Kompas.Com/ Slamet PriyatinKompas.Com /Slamet Priyatin Lantas Polres Kendal Jawa Tengah, saat gelar operasi patuh Candi di Jalan Raya Kaliwungu Kendal. Kompas.Com/ Slamet Priyatin
Ada belasan larangan yang disosialisasikan polisi dalam Operasi Keselamatan Jaya.

Menurut data pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan Jaya yang diterima Kompas.com, hal yang dilarang dalam berkendara dibedakan antara penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk kendaraan roda dua disosialisasikan batas kecepatan, imbauan penggunaan helm, larangan berboncengan lebih dari satu orang, larangan melintasi marka tak terputus, larangan melawan arus, dan imbauan mematuhi lampu lalu lintas.

Baca juga: Jangan Abaikan Kantuk Saat Berkendara, Dokter Ingatkan Bahayanya

Lalu ada pula sosialisasi persyaratan kendaraan masuk dalam syarat teknis kelaikan jalan, imbauan menyalakan lampu utama, larangan balapan, imbauan mematuhi marka jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang asli, memberi isyarat jika ingin berbelok arah, dan larangan mengemudikan kendaraan tanpa surat dan komponen tidak lengkap.

Sementara untuk kendaraan roda empat ada tambahan sosialisasi batas kecepatan berkendara dan penggunaan sabuk keselamatan.

Baik pengendara mobil dan motor diimbau mengemudikan kendaraannya dalam kondisi wajar seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang mencakup empat hal.

Baca juga: Dirlantas: Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang

"Tidak boleh menggunakan HP, tidak boleh terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang, tidak boleh berkendara dalam kondisi mengantuk dan sakit," demikian isi larangan tersebut.

Dalam bagian ini, tidak disebutkan larangan merokok, mendengarkan musik, dan menggunakan GPS.

Kompas TV Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan terobosan hukum dalam mengatur lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com