"Mendengarkan musik itu yang dilarang, mendengarkan musik dengan gerakan-gerakan berlebihan itu yang enggak boleh, tetapi kalau mendengarkan (musik) saja tidak masalah," ujar Pujiono kepada Sonora seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (2/3/2018).
Penggunaan GPS
Belakangan beredar kabar yang menyatakan pengendara dilarang menggunakan aplikasi global positioning system (GPS) yang tersedia di ponsel selama berkendara. Alasannya, hal itu dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS.
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara
"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata Halim, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tidak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.
"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara, itu maksudnya," katanya.
Apa saja yang dilarang?
Menurut data pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan Jaya yang diterima Kompas.com, hal yang dilarang dalam berkendara dibedakan antara penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat.
Untuk kendaraan roda dua disosialisasikan batas kecepatan, imbauan penggunaan helm, larangan berboncengan lebih dari satu orang, larangan melintasi marka tak terputus, larangan melawan arus, dan imbauan mematuhi lampu lalu lintas.
Baca juga: Jangan Abaikan Kantuk Saat Berkendara, Dokter Ingatkan Bahayanya
Lalu ada pula sosialisasi persyaratan kendaraan masuk dalam syarat teknis kelaikan jalan, imbauan menyalakan lampu utama, larangan balapan, imbauan mematuhi marka jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang asli, memberi isyarat jika ingin berbelok arah, dan larangan mengemudikan kendaraan tanpa surat dan komponen tidak lengkap.
Sementara untuk kendaraan roda empat ada tambahan sosialisasi batas kecepatan berkendara dan penggunaan sabuk keselamatan.
Baik pengendara mobil dan motor diimbau mengemudikan kendaraannya dalam kondisi wajar seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang mencakup empat hal.
Baca juga: Dirlantas: Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang
"Tidak boleh menggunakan HP, tidak boleh terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang, tidak boleh berkendara dalam kondisi mengantuk dan sakit," demikian isi larangan tersebut.
Dalam bagian ini, tidak disebutkan larangan merokok, mendengarkan musik, dan menggunakan GPS.