JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan beruntun di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/3/2018).
"Akan ada beberapa saksi yang kami periksa. Di antaranya penumpang mobil milik tersangka ADS (19)," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan, saat kejadian ada empat orang yang berada di dalam kendaraan roda empat bermerek Toyota Camry milik tersangka.
"Tentunya selain empat penumpang mobil tersangka ada saksi lain yang kami periksa ya karena kejadian ini kan melibatkan beberapa kendaraan," ujarnya.
Baca juga : Kecelakaan di Underpass Pondok Indah, Satu Orang Tewas
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan secepatnya. "Pekan depan mungkin (waktu pemeriksaan)," kata dia.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, tepatnya di underpass Pondok Indah, Kebayoran Lama. Kejadian yang terjadi pukul 01.55 WIB ini melibatkan tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Kejadian berawal saat ADS (19), seorang mahasiswa yang membawa kendaraan sedan Toyota Camry melaju dari arah utara (Gandaria City) ke selatan (Bundaran Pondok Indah).
Baca juga : Beton Penyangga Underpass Pondok Indah yang Keropos Sudah Diperbaiki
Mobil sedan tersebut langsung menabrak dua mobil Toyota Innova yang dikemudikan Ristanto dan Catur. Mobil tersebut juga menabrak pengendara sepeda motor bernama Budiono (37) yang tengah berboncengan.
"Akibatnya, pengendara motor Budiono tidak sadarkan diri karena mengalami luka di bagian kepala. Setelah dilarikan ke RS Pondok Indah, korban menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Mardiaz Kusin Dwihananto, Sabtu (3/3/2018).
Korban lain adalah pembonceng motor yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Penumpang tersebut mengalami luka di kepala dan tidak sadarkan diri. ADS sendiri mengalami luka sobek di dagu dan mendapatkan perawatan di RS Pondok Indah.
Polisi telah menetapkan ADS sebagai tersangka. Kepada polisi ia mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Hingga saat ini pemeriksaan lanjutan ADS belum dapat dilakukan mengingat kondisi fisiknya yang masih lemah.
Baca juga : Ahok Kesal Dengar Laporan soal Genangan di Underpass Pondok Indah