Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 08/03/2018, 15:43 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Ia tiba di halaman SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Al Latif.

Ia datang untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman yang dianggap telah menyebarkan kabar fitnah dan pencemaran baik atas dirinya.

"Saya dianggap bohong dan membangkang, ya saya harus mengambil tindakan hukum demi menyelamatkan partai dan loyalitas kader. Tentu ada hubungannya sama pribadi saya karena yang dituduh berbohong dan membangkang itu adalah diri saya," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Resmi Dilaporkan Fahri Hamzah ke Polisi, Ini Kata Presiden PKS

Ia mengatakan, laporan hari ini merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit ini.

"Sementara keputusan pengadilan sudah jelas, dua kali memutuskan saya memenangkan gugatan. Saya sekarang dari keperdataan mau melangkah pada pidana," sebutnya.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid Al Latif menambahkan, pihaknya menilai tindakan Sohibul Iman tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami melaporkan yang bersangkutan dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Yang di situ dicantumkan ancaman pidananya 4 tahun penjara kalau UU ITE," tuturnya.

Rencana Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ini telah ia sampaikan sebelumnya melalui akun Twitter-nya @fahrihamzah.

"Bismillah, Saya berada di pagi yang mendebarkan menjelang fajar, karena hari ini saya akan melaporkan saudara saya @msi_sohibuliman ke kepolisian RI. Sesuatu yang terpaksa saya lakukan. Sesuatu yang tak pernah terbayang akan saya lakukan. #UntukKebaikanPKS," tulis Fahri di Twitter-nya, Kamis pagi ini.

Fahri menjelaskan, ia telah menempuh jalur hukum atas pemecatannya dari PKS. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2016 sudah memenangkannya dan menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah.

Namun, PKS mengajukan banding atas putusan itu. Persis setahun kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan Fahri. Pengadilan meminta nama Fahri dipulihkan.

Setelah itu, menurut Fahri, cerita fiksi terus dikembangkan di dalam partai dan juga di publik. Terakhir, yang membuat Fahri menganggap Sohibul Iman sudah melampaui batas adalah karena menyatakan di media bahwa Fahri berbohong dan membangkang.

Sebelumnya, Sohibul sempat mengungkapkan Fahri sedianya bersedia meninggalkan posisinya sebagai wakil ketua DPR. Namun, menurut Sohibul, Fahri pada akhirnya tidak memenuhi janji itu. Sohibul lantas menuding Fahri pembohong.

"Begitu masuk Desember (2015), enggak mau (mundur). Apa itu bukan bohong? Bohong itu namanya dan membangkang namanya," kata Sohibul saat ditemui di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com