Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Bukti Video, Pengacara Minta Ojek Online Tersangka Perusakan X-Trail Dibebaskan

Kompas.com - 08/03/2018, 18:03 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum UY yang merupakan tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Marten Lucky Zebua berharap agar polisi memberikan penangguhan penahanan bahkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menyeret UY.

Hal itu disampikan Marten melihat dua video yang memperlihatkan bahwa UY tidak ikUY melakukan perusakan, tapi membantu melerai perusakan tersebUY.

Adapun video tersebUY rencananya akan diserahkan oleh istri UY, Jane Christina kepada penyidik agar menjadi pertimbangan pihak kepolisian.

"Kemarin kami baru dapat video ini dan ternyata ini harus dilaporkan ke pihak penyidik agar dilakukan gelar perkara ulang khusus untuk UY. Supaya dilakukan apakah penangguhan penahanan atau mungkin dilakukan SP3," ujar Marten di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Baca juga : Tersangka Ojek Online Bantah Rusak Mobil X-Trail di Underpass Senen

Selain video, kuasa hukum UY rencananya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan rekan UY yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Dua saksi tersebUY bersama dengan UY ketika kejadian.

Marten menilai status tersangka yang diberikan polisi terhadap UY bukan karena polisi gegabah, melainkan karena belum ditemukannya bukti baru yang memperlihatkan UY tidak terlibat.

Marten mengatakan, jika nantinya polisi tidak mempertimbangkan video dan saksi tersebUY dan masih melakukan penahanan, pihaknya akan mengadukan hal tersebUY ke Polda Metro Jaya.

"Kalau misalnya gelar perkara tetapi UY (tetap) ditahan dan jadi tersangka, dengan terpaksa kami akan meminta perlindungan hukum ke Polda," ujar Marten.

Baca juga : BuntUY Tukang Ojek Online Keroyok X-Trail, Kemenhub Panggil Operator

Pada Kamis sore Marten bersama istri UY, Jane Christian dan tiga anaknya mendatangi Mapolres Jakarta Pusat. Marten membawa dua video yang memperlihatkan UY berada di lokasi bukan untuk memprovokasi dan merusak mobil, tapi untuk melerai.

Selain UY, polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi ojek online berinisial SN sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.

Penetapan status tersangka tersebUY berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral.

Kompas TV Sebuah mobil dirusak sekelompok pengemudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com