JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menggerebek dua rumah judi di Jalan Dwi Warna 8, Gang C Nomor 42, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018) malam. 87 penjudi diamankan dia dua rumah tersebut.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya atas laporan warga. Pengerebekan dimulai pukul 18.30 hingga pukul 21.30. Penjudi asal luar negeri juga diamanakan saat penggerebekan tersebut.
"Ada sebanyak 87 orang yang diamankan berasal dari Indonesia dan Taiwan," kata Roma saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Baca juga : Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor
Adapun jenis judi yang dilakukan pelaku adalah domino, dadu dan QQ. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah kartu judi serta uang senilai Rp 300 juta.
Roma mengatakan, untuk menghindari kecurigaan polisi, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi rumah untuk dijadikan arena judi. Mereka biasanya memanfaatkan rumah kosong.
"Sementara mereka ini berpindah-pindah dan selalu cover dengan rumah kosong. Kita masih akan dalami. Pelaku akan diserahkan kami ke Polda," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.