Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani yang Tak Merasa Bersalah...

Kompas.com - 13/03/2018, 09:35 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21.

Pada Senin (12/3/2018), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut dengan menyerahkan Dhani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyusun berkas dan memeriksa barang bukti pelimpahan tahap dua kasus tersebut selama 3,5 jam. Dalam kesempatan itu, Dhani juga mengisi formulir administrasi dan cap tiga jari.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya itu 6 tahun," ujar Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.

Baca juga: Ahmad Dhani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Meski demikian, Dhani tidak ditahan selama persidangan nanti. Kemarin, Dhani langsung meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai pelimpahan tahap dua kasusnya.

"Pada kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Hendarsam menyebut, pihak Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan. Menurut rencana, sidang akan dimulai pada akhir Maret.

Baca juga: Ahmad Dhani Berencana Polisikan Balik Pelapornya

Dhani tak merasa bersalah

Ahmad Dhani merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dhani juga tidak takut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang menjeratnya. Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.

"Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah," ujar Dhani.

Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Dhani mengatakan, ada beberapa kategori orang yang dia benci. Bahkan, dia mengakui kebenciannya itu saat diperiksa dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Ahmad Dhani: Sampai Sekarang, Saya Enggak Pernah Merasa Bersalah...

"Di-BAP pun saya akui, saya benci sama pembela penista agama, penista agama saya benci, koruptor juga saya benci, pemerkosa, pengedar narkoba saya juga benci," ucap suami Mulan Jameela itu. 

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani menulis melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang Februari hingga Maret 2017.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com