Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman 6 Tahun Penjara untuk Ahmad Dhani yang Tak Merasa Bersalah...

Kompas.com - 13/03/2018, 09:35 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani telah lengkap atau P21.

Pada Senin (12/3/2018), penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut dengan menyerahkan Dhani dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyusun berkas dan memeriksa barang bukti pelimpahan tahap dua kasus tersebut selama 3,5 jam. Dalam kesempatan itu, Dhani juga mengisi formulir administrasi dan cap tiga jari.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara.

Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya itu 6 tahun," ujar Raimel di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.

Baca juga: Ahmad Dhani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Meski demikian, Dhani tidak ditahan selama persidangan nanti. Kemarin, Dhani langsung meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai pelimpahan tahap dua kasusnya.

"Pada kesimpulan akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani hari ini tidak ditahan atau bisa pulang langsung," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Musisi Ahmad Dhani (tengah) bersiap seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Hendarsam menyebut, pihak Dhani bersama jaksa telah berkomitmen kooperatif menghadiri setiap persidangan. Menurut rencana, sidang akan dimulai pada akhir Maret.

Baca juga: Ahmad Dhani Berencana Polisikan Balik Pelapornya

Dhani tak merasa bersalah

Ahmad Dhani merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Dhani juga tidak takut dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara yang menjeratnya. Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.

"Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya, sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah," ujar Dhani.

Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO Musisi Ahmad Dhani (kiri) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Dhani mengatakan, ada beberapa kategori orang yang dia benci. Bahkan, dia mengakui kebenciannya itu saat diperiksa dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Ahmad Dhani: Sampai Sekarang, Saya Enggak Pernah Merasa Bersalah...

"Di-BAP pun saya akui, saya benci sama pembela penista agama, penista agama saya benci, koruptor juga saya benci, pemerkosa, pengedar narkoba saya juga benci," ucap suami Mulan Jameela itu. 

Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani menulis melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang Februari hingga Maret 2017.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com