YIZ mengaku ikut menendang dan memukul WA lantaran kesal dengan sikap WA. "Saya ikutan nendang karena kesal dengan cara omongan dia, dibilangin malah kayak diabaikan begitu," sambung YIZ.
Akibat perbuatan tersebut, WA mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti kepala dan kaki.
Baca juga : Chat Facebook Jadi Pemicu ABG Aniaya Siswi SMP di Tangerang
Namun, Harley menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan visum untuk melihat seberapa parah luka yang diderita WA.
Selain itu, polisi akan memeriksa kondisi psikologis WA. Harley menyebutkan bahwa kondisi psikologis WA masih relatif normal..
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.