BEKASI, KOMPAS.com - Kasus tewasnya Rizal Yanwa Saputra, suporter Persija atau Jakmania, di Cikarang, November 2017, akibat dikeroyok pendukung lain, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Dalam sidang yang digelar Kamis (15/3/2018), saksi Aji Anwar menyampaikan bahwa korban dilempari batu oleh sekelompok orang ketika kembali ke Sukatani, Cikarang, setelah menonton laga Persebaya melawan Bhayangkara FC.
Aji merupakan teman korban yang membonceng korban ketika kejadian. Setelah menonton pertandingan itu, mereka bersama rombongan suporter Persija kembali ke Sukatani.
Baca juga : Suporter Persija Merangsek ke Balai Kota, Sejumlah Anak Kecil Menangis
Saat di perjalanan, atau ketika sudah mendekati rumah, keduanya berpisah dengan rekan-rekan lainnya untuk melewati Jalan Kawi.
Saat itulah korban yang berada di depan dilempar batu. Aji yang berada di belakang ikut terjatuh bersama korban.
Beruntung, ia bisa melarikan diri. Namun, tidak dengan korban yang kemudian ditemukan tewas.
"Waktu kami melewati jalan pulang, tiba-tiba ada lemparan batu dari arah kiri. Langsung mengenai Rizal. Lalu kami terjatuh dan langsung saya dengar teriakan orang-orang yang menyerang. Saya langsung lari menyelamatkan diri karena saya merasa dikejar. Saya lalu bersembunyi di kebun sembari tengkurap," ucap Aji.
Hakim ketua Oloan Silalahi kemudian menanyakan apakah saksi melihat para tersangka dengan jelas, mengenali mereka, dan melihat saat mereka sedang menganiaya korban.
Hakim ketua juga menanyakan lebih detail peritiwa yang terjadi November lalu tersebut. Saksi saat pertama mampu menjawab dengan tegas.
Namun saat ditanya hal yang lebih spesifik seperti berapa jumlah orang yang saat itu menyerang mereka, apa alat yang digunakan untuk menyerang, Aji terdengar ragu-ragu dan kesulitan mengingat detail.
Hakim ketua dan pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga korban serta anggota Jakmania itu kesal mendengar keterangan saksi.
Ini terlihat dari reaksi hakim dan pengunjung sidang yang sesekali menggelengkan kepala, berdecak, dan menghela napas saat saksi mengutarakan jawabannya.
"Kamu sebagai saksi harus tegas menjawab, jika tidak, ya tidak, jika ya, jawab ya. Sudah disumpah. Keterangan kamu juga sudah ditandatangani di berita acara perkara saat di polisi. Mohon jawab yang jujur dan jelas," ucap Oloan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/3/2018).
Sebelumnya, terdakwa Tata bin Anton, Aslanih alias Pacok, Ade Nursin dan Tiyana Hidayat didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHPidana serta Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 170 KUHPidana tentang merencanakan bersama-sama melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.
Baca juga : Panitia Tanggung Biaya Perbaikan Fasilitas yang Dirusak Suporter di GBK
Dalam kasus ini, Rizal Yanwar Saputra (20) tewas dihajar oleh sekelompok pemuda yang diduga suporter fanatik kesebelasan lain.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/11/2017) malam.
Rizal tewas dihajar ketika hendak pulang menuju ke rumahnya setelah menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta melawan Bhayangkara FC.
Selain keempat terdakwa yang ditangkap, polisi masih mencari 13 pelaku lain yang ikut menganiaya hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.