Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Lihat Suporter Persija yang Tewas Dilempar Batu

Kompas.com - 15/03/2018, 22:01 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus tewasnya Rizal Yanwa Saputra, suporter Persija atau Jakmania, di Cikarang, November 2017, akibat dikeroyok pendukung lain, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Dalam sidang yang digelar Kamis (15/3/2018), saksi Aji Anwar menyampaikan bahwa korban dilempari batu oleh sekelompok orang ketika kembali ke Sukatani, Cikarang, setelah menonton laga Persebaya melawan Bhayangkara FC.

Aji merupakan teman korban yang membonceng korban ketika kejadian. Setelah menonton pertandingan itu, mereka bersama rombongan suporter Persija kembali ke Sukatani.

Baca juga : Suporter Persija Merangsek ke Balai Kota, Sejumlah Anak Kecil Menangis

Saat di perjalanan, atau ketika sudah mendekati rumah, keduanya berpisah dengan rekan-rekan lainnya untuk melewati Jalan Kawi.

Saat itulah korban yang berada di depan dilempar batu. Aji yang berada di belakang ikut terjatuh bersama korban.

Beruntung, ia bisa melarikan diri. Namun, tidak dengan korban yang kemudian ditemukan tewas.

"Waktu kami melewati jalan pulang, tiba-tiba ada lemparan batu dari arah kiri. Langsung mengenai Rizal. Lalu kami terjatuh dan langsung saya dengar teriakan orang-orang yang menyerang. Saya langsung lari menyelamatkan diri karena saya merasa dikejar. Saya lalu bersembunyi di kebun sembari tengkurap," ucap Aji.

Hakim ketua Oloan Silalahi kemudian menanyakan apakah saksi melihat para tersangka dengan jelas, mengenali mereka, dan melihat saat mereka sedang menganiaya korban.

Hakim ketua juga menanyakan lebih detail peritiwa yang terjadi November lalu tersebut. Saksi saat pertama mampu menjawab dengan tegas. 

Namun saat ditanya hal yang lebih spesifik seperti berapa jumlah orang yang saat itu menyerang mereka, apa alat yang digunakan untuk menyerang, Aji terdengar ragu-ragu dan kesulitan mengingat detail.

Hakim ketua dan pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga korban serta anggota Jakmania itu kesal mendengar keterangan saksi.

Ini terlihat dari reaksi hakim dan pengunjung sidang yang sesekali menggelengkan kepala, berdecak, dan menghela napas saat saksi mengutarakan jawabannya.

"Kamu sebagai saksi harus tegas menjawab, jika tidak, ya tidak, jika ya, jawab ya. Sudah disumpah. Keterangan kamu juga sudah ditandatangani di berita acara perkara saat di polisi. Mohon jawab yang jujur dan jelas," ucap Oloan.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/3/2018).

Sebelumnya, terdakwa Tata bin Anton, Aslanih alias Pacok, Ade Nursin dan Tiyana Hidayat didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHPidana serta Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 170 KUHPidana tentang merencanakan bersama-sama melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.

Baca juga : Panitia Tanggung Biaya Perbaikan Fasilitas yang Dirusak Suporter di GBK

Dalam kasus ini, Rizal Yanwar Saputra (20) tewas dihajar oleh sekelompok pemuda yang diduga suporter fanatik kesebelasan lain.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/11/2017) malam.

Rizal tewas dihajar ketika hendak pulang menuju ke rumahnya setelah menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta melawan Bhayangkara FC.

Selain keempat terdakwa yang ditangkap, polisi masih mencari 13 pelaku lain yang ikut menganiaya hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com