Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Meterai Palsu, Perjanjian Akan Dibatalkan

Kompas.com - 20/03/2018, 18:03 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah membongkar kasus peredaran meterai palsu di Jakarta dan sekitarnya. Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan mengatakan, pihaknya akan mengusulkan aturan pembatalan perjanjian bila proses surat menyurat perjanjian tersebut ketahuan menggunakan meterai palsu.

"Dari hasil pengungkapan ini, akan dibawa, diajukan ke Prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2019, bahwa akan diperbaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1985 terkait biaya meterai akan ditambahkan, kalau memakai meterai palsu akan dibatalkan," kata Sandy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Namun, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Joni Isparyanto mengatakan, pihaknya memaklumi perjanjian yang terlanjur berlangsung sebelum kasus ini terungkap.

"Meterai yang beredar di masyarakat itu, masyarakat tidak tahu bahwa itu (meterai) palsu. Ini perlu sosialisasi," kata dia.

Oleh sebab itu, untuk sementara penggunaan meterai palsu tak akan menggugurkan perjanjian.

"Kalau terlanjur ada perjanjian peraturannya itu adalah ketika ada perjanjian ada meterai palsu itu harus diganti, kalau diproses perdatanya, tapi tidak menggugurkan perjanjian, hanya meterai itu harus diganti," kata dia.

Pembongkaran kasus tersebut bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan meterai. Pihak Ditjen Pajak lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar meterai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jakarta dan sekitarnya.

Joni Isparyanto mengatakan, negara mengalami kerugian yang besar akibat beredarnya meterai di Jakarta dan sekitarnya.

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut dia, jika dihitung, kerugian negara akibat peredaran meterai palsu dapat mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

"Total kerugian negara atas penjualan materai palsu mencapai Rp 6.065.163.750," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com