Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meterai Palsu Beredar di Jakarta dan Sekitarnya

Kompas.com - 20/03/2018, 15:31 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus peredaran meterai palsu di Jakarta dan sekitarnya. Pembongkaran kasus tersebut bermula dari laporan Direktorat Intelejen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan meterai.

Pihak Ditjen Pajak lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa telah beredar meterai dengan harga murah di sejumlah tempat di Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat mengetahui informasi tersebut pihak Ditjen Pajak membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus itu kemudian ditangani Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual meterai 6000 seharga Rp 1.500 di sejumlah toko online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Tentu ini intervalnya sangat jauh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).

Baca juga : Polisi Amankan Penjual Meterai Palsu via Online di Jakarta Utara

Setelah memastikan materai murah tersebut palsu, polisi membentuk tim bersama jajaran polres di Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku peredaran dan produsen materai palsu itu.

"Dari penelusuran kami, kami menangkap delapan orang tersangka di kawasan Bogor, Bandung, dan Jakarta," kata dia.

Ia menyebutkan kedelapan tersangka berinisial D, H, IS, AA, AF, AT, PA dan Z. Argo menjelaskan, kedelapan tersangka memasarkan meterai-meterai tersebut secara online.

"Untuk produsen meterai-meterai palsu ini masih dalam pencarian. Sejauh ini masih ada tiga orang DPO," kata Argo.

Polisi juga menemukan sejumlah warung kelontong yang menjual meterai palsu itu.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHO dan atau Pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com