BEKASI, KOMPAS.com - Cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dikategorikan sebagai cuti dengan alasan penting.
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi Widityawarman, sejauh ini pegawai Pemkot Bekasi belum memahami bahwa cuti dengan alasan penting termasuk cuti menemani istri melahirkan.
Pegawai, kata dia, masih bingung saat mengajukan alasan untuk cuti. "Kalau pegawai pria yang cuti karena istri melahirkan sampai sekarang belum ada. Kebanyakan alasannya mau menikah. Mereka kadang bingung alasan pengajuan cutinya, padahal ada hak tersebut," ucap Widityawarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/3/2018).
Ia menyampaikan, selain cuti istri melahirkan, cuti dengan alasan penting ini di antaranya cuti untuk merawat orangtua yang sakit, menikah, atau menikahkan anak.
Mengenai lamanya cuti bagi PNS yang istrinya melahirkan, Widityawarman menyampaikan bahwa hal itu tergantung dari atasannya. Nantinya, sang atasan akan menilai seberapa penting alasan cuti diajukan.
Selain itu, apabila pegawai yang bersangkutan sedang dalam proses kerja yang membutuhkan kehadiran, tentu pemberian lama cuti akan berbeda.
"Misal yang bersangkutan kepala audit dan saat ini sedang dalam masa laporan keuangan, tentu waktu yang diberikan tidak bisa terlalu lama. Lamanya maksimal memang satu bulan, tetapi keputusan berapa lamanya cuti dilihat dari berbagai aspek dan tidak tentu nanti dapat satu bulan penuh," ucap Widityawarman.
Baca juga : Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan
Dalam pengajuan cuti ini, prosesnya sama dengan pengajuan cuti biasa. Pegawai mengajukan langsung kepada atasannya dengan mengungkapkan alasan cuti.
Atasan kemudian mengizinkan berapa hari, lalu mengajukannya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Setelah itu, dikeluarkan izin cuti sesuai permintaan atasan tersebut. Pengajuan cuti minimal satu pekan sebelum tanggal cuti yang diajukan.
Terkait cuti untuk PNS yang istrinya melahirkan ini, Agung, salah satu PNS di Pemkot Bekasi, mengaku senang.
Dengan demikian, ia punya waktu lebih untuk menjaga istrinya sebelum dan setelah melahirkan.
"Pastinya ikut senang ya. Bisa jadi suami siaga juga, bisa jaga menjelang kehamilan, kelahiran dan pasca-melahirkan. Habis itu masuk kerja lagi," ucap Agung.
Deri, PNS Kota Bekasi lainnya, juga mendukung kebijakan ini. Namun, waktu cuti yang hingga satu bulan menurutnya terlalu lama.
"Mungkin cukup lima hari. Paling penting saat-saat melahirkan, sudah siaga di rumah sakit. Biar merasakan juga tanggung jawab sebagai suami," ucap Deri.
Baca juga : Anies Berikan Cuti Lima Hari untuk PNS DKI yang Istrinya Melahirkan
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.
Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.