Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pengajuan Cuti Istri Melahirkan bagi PNS Pemkot Bekasi

Kompas.com - 20/03/2018, 21:56 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dikategorikan sebagai cuti dengan alasan penting.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bekasi Widityawarman, sejauh ini pegawai Pemkot Bekasi belum memahami bahwa cuti dengan alasan penting termasuk cuti menemani istri melahirkan.

Pegawai, kata dia, masih bingung saat mengajukan alasan untuk cuti. "Kalau pegawai pria yang cuti karena istri melahirkan sampai sekarang belum ada. Kebanyakan alasannya mau menikah. Mereka kadang bingung alasan pengajuan cutinya, padahal ada hak tersebut," ucap Widityawarman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/3/2018).

Ia menyampaikan, selain cuti istri melahirkan, cuti dengan alasan penting ini di antaranya cuti untuk merawat orangtua yang sakit, menikah, atau menikahkan anak.

Mengenai lamanya cuti bagi PNS yang istrinya melahirkan, Widityawarman menyampaikan bahwa hal itu tergantung dari atasannya. Nantinya, sang atasan akan menilai seberapa penting alasan cuti diajukan.

Selain itu, apabila pegawai yang bersangkutan sedang dalam proses kerja yang membutuhkan kehadiran, tentu pemberian lama cuti akan berbeda.

"Misal yang bersangkutan kepala audit dan saat ini sedang dalam masa laporan keuangan, tentu waktu yang diberikan tidak bisa terlalu lama. Lamanya maksimal memang satu bulan, tetapi keputusan berapa lamanya cuti dilihat dari berbagai aspek dan tidak tentu nanti dapat satu bulan penuh," ucap Widityawarman.

Baca juga : Sandiaga: PNS DKI yang Temani Istri Lahiran Bisa Cuti 4 Pekan

Dalam pengajuan cuti ini, prosesnya sama dengan pengajuan cuti biasa. Pegawai mengajukan langsung kepada atasannya dengan mengungkapkan alasan cuti.

Atasan kemudian mengizinkan berapa hari, lalu mengajukannya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Setelah itu, dikeluarkan izin cuti sesuai permintaan atasan tersebut. Pengajuan cuti minimal satu pekan sebelum tanggal cuti yang diajukan.

Terkait cuti untuk PNS yang istrinya melahirkan ini, Agung, salah satu PNS di Pemkot Bekasi, mengaku senang.

Dengan demikian, ia punya waktu lebih untuk menjaga istrinya sebelum dan setelah melahirkan.

"Pastinya ikut senang ya. Bisa jadi suami siaga juga, bisa jaga menjelang kehamilan, kelahiran dan pasca-melahirkan. Habis itu masuk kerja lagi," ucap Agung.

Deri, PNS Kota Bekasi lainnya, juga mendukung kebijakan ini. Namun, waktu cuti yang hingga satu bulan menurutnya terlalu lama.

"Mungkin cukup lima hari. Paling penting saat-saat melahirkan, sudah siaga di rumah sakit. Biar merasakan juga tanggung jawab sebagai suami," ucap Deri.

Baca juga : Anies Berikan Cuti Lima Hari untuk PNS DKI yang Istrinya Melahirkan

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil telah mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, antara lain cuti alasan penting.

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com