Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan

Kompas.com - 21/03/2018, 16:29 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim berharap 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan tergugat sebelum putusan.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami menyampaikan harapannya dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Baca juga: Bukti Terlalu Banyak, Putusan Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City Ditunda 3 Pekan

"Harapannya sih damai ya," kata Ferry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Setelah itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan hingga 11 April 2018.

Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City, Syamsul Munir mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Mantan Terapis Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Kalibata City

Asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.

"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ujar Syamsul seusai persidangan.

Kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah Pondok Kelapa Berpotensi Jadi Kalibata City Jilid 2

Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

"Sebenarnya di awal-awal kami sudah melakukan mediasi, tetapi tidak menemukan jalan tengah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan. Nah, sekarang, karena sudah masuk ranah hukum, kami mengikuti saja maunya mereka," ucap Aryanto.

Menurut Aryanto, kliennya hanya membantu PLN dan PT Palyja dalam menagih biaya listrik dan air.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL di Samping Apartemen Kalibata City

Yang menentukan besaran, kata Aryanto, PLN dan Palyja. Dia membantah PT Prima Buana Internusa melakukan mark-up seperti yang dituduhkan penghuni.

Adapun 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.

Gugatan itu didasarkan pada tidak transparannya Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.

Baca juga: Apartemen Kalibata City yang Jadi Pabrik Tembakau Gorila Sudah 3 Bulan Disewa

Warga menuntut agar tergugat membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.

Sementara untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.

Kompas TV hingga pertengahan 2015, konflik penghuni vs pengelola mencapai 216 dari 500 kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com