JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak hadir pada persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018) lalu.
Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, mengatakan, persidangan kedua beragendakan pemeriksaan berkas, termasuk surat kuasa dari Sandi ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Pada persidangan pertama, Biro Hukum DKI belum mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili Sandiaga dalam persidangan.
"Di sidang kedua enggak hadir, enggak ada yang hadir karena ditanya paniteranya dia bilang belum ada hadir. Sidang pertama pembuktian legal standing-nya, termasuk legal standing Biro Hukum surat kuasanya sah atau tidak. Ternyata menurut hakim karena belum didaftarkan belum sah," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan. Jika pihak Sandi tak urung hadir, Eddy akan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan gugatan tanpa kehadiran dari pihak Sandiaga.
Baca juga : Biro Hukum Akan Ajukan agar Gugatan Terhadap Sandi Dialihkan ke PTUN
"Kalau tidak hadir tiga kali, nanti sidang keempat saya minta dilanjutkan (persidangan) dengan putusan tanpa hadirnya tergugat. Perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, itu permintaan saya kalau seandainya tidak hadir," ujar Eddy.
Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018. Sutedi menggugat Sandi atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena Sandi memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.
Sandi dianggap telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.