Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

Kompas.com - 26/03/2018, 13:52 WIB
Iwan Supriyatna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mengemukakan hal itu saat menyampaikan secara resmi laporan hasil pemeriksaan Obudsman terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada pihak Pemprov DKI di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga : Sandiaga: Baiknya Ombudsman Diskusi dengan Kami Sebelum Rilis Tanah Abang

Dominikus mengatakan, temuan Ombudsman itu bermula saat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang tentang dugaan malaadministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa instansi dan pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Koperasi UKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro J aya, Koalisi Pejalan Kaki dan ahli tata kota.

Tim Ombudsman juga melakukan tiga kali pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka. Untuk pemeriksaan lapangan secara terbuka, pada 20 Maret 2018, tim Ombudsman bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kondisi lapangan di Tanah Abang dan Jalan Jatibaru Raya.

Dari rangkaian pemeriksaan itulah, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi tersebut.

Menurut Ombudsman, tindakan tidak kompeten yang dilakukan Gubernur Anies Baswendan bersama Dinas UKM serta Perdagangan terlihat dari ketidakselarasan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

Selain itu, Gubernur Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan matang, terkesan terburu-buru dan parsial. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta.

Ombudsman juga menemukan, penutupan jalan itu menyimpang secara prosedur. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, dalam hal ini Ditlantas.

Padahal sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.

Temuan lain Ombudsman adalah, kebijakan Gubernur Anies berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Hal itu menurut tim Ombudsman merupakan malaadministrasi pengabaian kewajiban hukum.

Ombudsman juga menemukan, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain alih fungsi jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengabaikan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar. Hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com