JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa karyawan hotel di Jakarta Barat tempat CW (64) bersama kelima anak adopsinya tinggal selama bertahun-tahun.
"Dari hotel (Peninsula dan Twin Hotel) semua dibayar, tidak ada tunggakan. Minggu depan karyawan hotel di Jakarta Pusat (Le Meridien) mau diperiksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Selain itu, polisi juga memeriksa Yohana yang merupakan tetangga CW di daerah Kramat, Jakarta Pusat dan Rini, mantan guru les yang akan mengadopsi salah satu anak angkat CW berinisial FA.
Baca juga: CW Lakukan Penyekapan atau LPAI Bikin Fitnah?
"Sudah diperiksa (Rini dan Yohana), tetapi saya belum dapat informasi hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Kasus CW bermula ketika FA (14), salah satu anak adopsi CW, melarikan diri dari sebuah hotel di Jakarta Pusat, tempat keluarga itu menginap selama sekitar dua tahun.
CW dan 5 anak adopsinya tinggal 10 tahun dan berpindah-pindah di hotel.
Baca juga: Cerita CW yang Berupaya Kembalikan 5 Anak Adopsi ke Orangtua Masing-masing
Saat itu, FA lari ke rumah Yohana.
Di rumah Yohana, FA bertemu Rini. Kepada Rini, FA menceritakan perlakuan CW yang diterimanya.
Rini lalu berkeinginan mengadopsi FA.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kasus CW
Ia mengajak FA ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk meminta bantuan pengurusan adopsi karena diketahui FA tidak punya data pribadi yang lengkap.
LPAI lantas melaporkan CW dengan dugaan penyekapan anak adopsi.
Lewat kuasa hukumnya, CW melaporkan balik LPAI ke polisi dengan tuduhan melakukan fitnah.
Baca juga: CW Sebut Bayar Menginap di Hotel Selama 10 Tahun dengan Voucher Pemberian
Kamis (22/3/2018), CW melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.