Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal

Kompas.com - 03/04/2018, 18:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua RT, Komarudin, terdakwa kasus persekusi pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa dirinya bukan penjahat. Dia tidak merasa melakukan tindakan kriminal.

"Saya bukan seorang penjahat atau membahayakan negara. Saya tidak pernah mencuri hak negara dan melakukan kriminal. Saya juga jauh dari obat-obatan terlarang," kata Komarudin saat membacakan surat pembelaan pada sidang pledoi di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

Aksi persekusi terhadap pasangan tersebut dilakukan oleh Komarudin bersama Ketua RW dan empat orang warga setelah melakukan penggerebekam di kontrakan M. Saat itu, M diduga melakukan mesum bersama R, kekasihnya.

Keduanya kemudian dipukuli dan ditelanjangi serta diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, sejauh 400 meter.

Baca juga : Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

Terkait aksinya tersebut, Komarudin mengatakan permintaan agar hukumannya dikurangi dan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim persidangan kali ini.

"Walaupun saya seorang RT, saya buka orang yang kurang kerjaan atau usil kepada warga saya sendiri. Kecuali warga saya meminta bantuan kepada saya," kata Komarudin.

Selain membacakan surat pembelaan, ia juga melayangkan permohonan maaf kepada kedua korban yang terlah tersakiti olehnya dan rekan-rekannya.

Baca juga : Komnas Prempuan: Peristiwa Cikupa, Pelajaran agar Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," katanya.

Akibatnya perbuatannya itu, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Baca juga : Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum di Cikupa Akhirnya Menikah

Setelah sidang pledoi atau pembacaan surat pembelaan pada Selasa ini, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com