JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memberikan penghargaan kepada tiga orang sekuriti yang turut membantu pengungkapan kasus skimming di Jakarta.
Pemberian penghargaan dilakukan di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (4/4/2018) pada pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga sekuriti tersebut adalah Muhammad Didik Suprayitno dari Bank Mandiri, Adityo Rahmadi Saputra dari Maybank dan Waluyo Supriatna dari gerai ATM KFC.
"Pemberian penghargaan ini kepada satpam yang telah membantu menangkap pelaku skimming," ujar Argo.
Baca juga : Terungkapnya Tiga Kasus Skimming oleh WNA Berkat Sekuriti Bank
Idham mengucapkan terima kasih kepada para sekuriti atas peran aktifnya dalam mengungkap kasus yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini.
"Terima kasih atas totalitas para satpam dalam menjalankan tugas agar menjadi contoh bagi satpam-satpam lain dalam melaksanakan tugas dengan peduli terhadap lingkungannya," ujar Idham.
Tiga kasus skimming atau pencurian data nasabah terjadi di Jakarta hingga bulan Maret 2018. Uniknya, ketiga kasus tersebut terungkap berkat laporan sekuriti yang berjaga di sekitar mesin ATM.
Kasus pertama terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2018 di sebuah bank swasta di Jakarta. Dari kasus ini diamankan tersangka berinisial AVH (37) warga negara Bulgaria yang berperan melakukan transaksi di ATM dan GAZ (DPO) yang juga berasal dari Bulgaria berperan menyediakan alat skimmer dan kartu yang sudah diduplikat.
Baca juga : Kenakan Topi dan Baju Lengan Panjang, Cara WNA Pelaku Skimming Samarkan Identitas
Kasus kedua terjadi pada tanggal 27 Maret 2018. Kali ini kasus skimming menimpa nasabah Bank Mandiri. Dari kasus ini diamankan tersangka berinisial berinisial YMH (33) yang merupakan warga negara Taiwan.
Kasus ketiga terjadi sepanjang Januari hingga Maret. Kasus ini terjadi di dua TKP yang berbeda, yaitu di Tangerang Selatan dan di SPBU Klaten, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini diamankan tersangka berinisial IVN (36) warga negara Bulgaria. Dan tersangka lain dari negara yang sama berinisial KIY, AO dan AA yang masih dalam pencarian," kata dia.
Dari pengembangan yang dilakukan, tak hanya IVN yang terlibat dalam kasus ini, pelaku lain berinisial VO yang merupakan warga negara Chili juga menjadi tersangka. Setelah ditelusuri keduanya tak hanya melakukan skimming di Jawa Tengah, namun juga di Tangerang Selatan.