JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Bina Marga DKI Jakarta digugat pengelola SPBU di kawasan Pramuka karena pembangungan underpass Matraman.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan Tidak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hananto Krisna mengatakan, pihak SPBU tersebut meminta ganti rugi Rp 8 miliar.
"Betul, jadi memang ada gugatan ganti rugi, tapi itu sudah sejak dari masa pembangunan underpass," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/4/2108).
Hananto menjelaskan, pihak SPBU tak hanya menggugat Bina Marga, tetapi juga Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana.
Baca juga: Macet di Matraman-Tambak, Transjakarta Mengular, Penumpang Turun Pesan Ojek "Online"
Hananto mengatakan, pihak SPBU merasa dirugikan dengan adanya pembangunan underpass tersebut.
"Gugatan dilakukan tersebut karena pihak SPBU pendapatannya menurun akibat keberadaan underpass yang dibangun Dinas Bina Marga DKI," paparnya.
Baca juga: Ketika Sandiaga Kena Macet di Matraman...
Ketika ditanya soal hasil dari gugatan tersebut, Hananto mengungkapkan, sampai saat ini proses hukumnya masih berjalan.
"Masih berjalan prosesnya sampai saat ini," ucapnya.