JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Komarudin divonis 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan membayar biaya perkara Rp 2.000.
"Terdakwa Komarudin dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Majelis hakim menyatakan Komarudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan tidak kekerasan yang menyebabkan luka.
Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman
Ia juga bersalah karena melakukan tindak tidak menyenangkan dan menyebarluaskan pornografi.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil," kata Irfan.
Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal
Komarudin terlibat kasus persekusi pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017.
Ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.
Persekusi dilakukan enam orang yang kini sudah menjadi terdakwa yaitu Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, dan empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.