TANGERANG, KOMPAS.com - 6 terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memohon keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Mereka adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
"Saya meminta kemurahan hati yang mulia agar hukuman dikurangi seringan-ringannya. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak-anak yang duduk di bangku pendidikan TK sampai SMA dan seorang istri," kata Gunawan.
Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal
Sementara Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi, dan Suhendang mengatakan, pembelaan dan permohonan serupa.
Pembelaan yang diucapkan dengan menjelaskan posisi sebagai tulang punggung dan kepala keluarga.
"Demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas perbuatan saya. Untuk mama saya, saya mohon maaf," kata Suparlan.
Anwar Cahyadi alias Yadi juga memohon agar mendapat keringanan hukuman.
Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak
Ia berharap bisa berada di sisi keluarganya lantaran memiliki anak yang masih kecil.
"Dengan ini saya memohon keringanan hukuman. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas perbuatan saya yang tidak pantas," ujar Yadi.
Nuryadi mengungkapkan permohonannya dengan penyesalan akibat tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.