JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial S (42) dan pria berinisial RS (42) karena menyediakan jasa pemalsuan kartu keluarga (KK) untuk calon bintara.
Kasus itu terbongkar saat seleksi bintara masuk tahap seleksi administrasi di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya pada 7 April 2018.
"Awalnya calon siswa bintara atas nama Vira Paranagiri ingin mendaftarkan diri. Namun karena domisili Vira berada di Bogor, tersangka S menawarkan jasa pemindahan domisili ke wilayah Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (12/4/2018).
Untuk mendaftar sebagai bintara, KK pendaftar harus sudah aktif minimal satu tahun. Padahal, jika Vira mengganti domisili, tahun yang tercantum pada KK adalah 2018.
Baca juga : Tipu Calon Bintara, Polisi Divonis 7 Bulan Penjara
"S ini akhirnya menawarkan juga jasa pemalsuan KK. KK yang awalnya tercantum tahun 2018 diubah menjadi tahun 2016 sehingga memenuhi syarat administrasi," papar Argo.
Dalam menjalankan aksinya S meminta bantuan RS yang bekerja di salah satu percetakan di wilayah Kramat Jati.
"Akhirnya kami menangkap S dan RS dengan mengamankan barang bukti berupa KK palsu, PC rakitan, monitor, scaner dan printer," kata dia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 236 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.