Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Izin Usaha di Rumah Hanya Khusus Anggota OK OCE

Kompas.com - 14/04/2018, 15:55 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Pergub untuk mengizinkan usaha kecil dan menengah (UKM) beroperasi di rumah atau kawasan permukiman saat ini dirancang khusus untuk anggota gerakan kewirausahaan OK OCE. Sandiaga mengatakan ini untuk mendorong sosialisasi OK OCE.

"Dengan memperkenalkan OK OCE ini mereka bisa juga mendapatkan P4 atau perizinan," kata Sandiaga di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Sandiaga, dengan bergabung bersama OK OCE, warga bisa mendapat berbagai akses pengembangan usaha yang terangkum dalam 7PAS. Tujuh langkah itu yakni pendaftaran, pelatihan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.

Perizinan akan difasilitsi bagi mereka yang sudah melewati tahap pelatihan. Sandiaga mengatakan jika nanti semua anggota sudah tumbuh menjadi usaha besar dan banyak warga yang bergabung, maka Pergub dibuat tak eksklusif untuk anggota OK OCE.

Baca juga: Hanya Anggota OK OCE yang Akan Dapat Izin Usaha di Rumah

"Kalau suatu saat mereka sudah besar tidak perlu pelatihan pendampingan ya Pergub ini tidak eksklusif untuk OK OCE, lebih luas," kata Sandiaga.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Irwandi mengatakan dalam Pergub ini diatur anggota OK OCE yang bisa melakukan usaha di rumah adalah usaha yang memiliki maksimal 19 karyawan. Luas rumah yang dibolehkan maksimal 400 meter persegi.

"Semua kawasan termasuk. 60 meter persegi minimum, maksimum 400 meter," kata Irwandi.

Irwandi mengatakan rancangan Pergub sudah diserahkan pihaknya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini juga kan sebagai rewards ke mereka bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan," kata Irwandi.

Perizinan menjadi kendala bagi UKM yang tak memiliki cukup modal berusaha di zonasi yang dibolehkan. Izin usaha hanya diberikan di lokasi yang diatur dalam zonasi, dan berbeda dengan zonasi permukiman.

Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tanpa izin usaha, mereka tak bisa mengakses kredit perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com