JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Pergub untuk mengizinkan usaha kecil dan menengah (UKM) beroperasi di rumah atau kawasan permukiman saat ini dirancang khusus untuk anggota gerakan kewirausahaan OK OCE. Sandiaga mengatakan ini untuk mendorong sosialisasi OK OCE.
"Dengan memperkenalkan OK OCE ini mereka bisa juga mendapatkan P4 atau perizinan," kata Sandiaga di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Menurut Sandiaga, dengan bergabung bersama OK OCE, warga bisa mendapat berbagai akses pengembangan usaha yang terangkum dalam 7PAS. Tujuh langkah itu yakni pendaftaran, pelatihan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.
Perizinan akan difasilitsi bagi mereka yang sudah melewati tahap pelatihan. Sandiaga mengatakan jika nanti semua anggota sudah tumbuh menjadi usaha besar dan banyak warga yang bergabung, maka Pergub dibuat tak eksklusif untuk anggota OK OCE.
Baca juga: Hanya Anggota OK OCE yang Akan Dapat Izin Usaha di Rumah
"Kalau suatu saat mereka sudah besar tidak perlu pelatihan pendampingan ya Pergub ini tidak eksklusif untuk OK OCE, lebih luas," kata Sandiaga.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Irwandi mengatakan dalam Pergub ini diatur anggota OK OCE yang bisa melakukan usaha di rumah adalah usaha yang memiliki maksimal 19 karyawan. Luas rumah yang dibolehkan maksimal 400 meter persegi.
"Semua kawasan termasuk. 60 meter persegi minimum, maksimum 400 meter," kata Irwandi.
Irwandi mengatakan rancangan Pergub sudah diserahkan pihaknya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini juga kan sebagai rewards ke mereka bahwa mereka yang sudah ikut pelatihan nanti di rumah diizinkan," kata Irwandi.
Perizinan menjadi kendala bagi UKM yang tak memiliki cukup modal berusaha di zonasi yang dibolehkan. Izin usaha hanya diberikan di lokasi yang diatur dalam zonasi, dan berbeda dengan zonasi permukiman.
Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Tanpa izin usaha, mereka tak bisa mengakses kredit perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.