JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Jaksa Dedyng Wibianto Atabay membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) sore.
"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin, yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Dedyng membacakan dakwaan.
Baca juga: Suka Menangis, Mulan Jameela Tak Menemani Ahmad Dhani ke Pengadilan
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Dedyng.
Atas dakwaan tersebut, Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018) pekan depan.