JAKARTA, KOMPAS.com — David Revaldo Tarigan (20), pengendara Fortuner yang menabrak seorang anak balita di Pulogadung, ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, sudah jadi tersangka tadi saya kroscek," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika dihubungi, Senin (23/4/2018).
Yusuf mengatakan, David disangka melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Akan dijerat) Pasal 310 yang menyebabkan korban meninggal. Saya tadi suruh sidik (David) secara tuntas," lanjutnya.
Baca juga: Anak Balita Tewas Tertabrak Fortuner di Pulogadung
Yusuf melanjutkan, meski demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap David.
Seorang anak balita bernama Cantika (4) tewas tertabrak mobil Toyota Fortuner bernomor polisi F 1753 AP di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018) malam.
"Kejadian sekitar pukul 22.10. Korban anak kecil berusia empat tahun," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Senin.
Peristiwa itu bermula saat David sedang melaju dari arah timur ke barat melalui Jalan Palad, Jakarta Timur.
Sesampainya di depan Kompleks Palad, pengemudi Fortuner yang merupakan warga Kompleks Purimas Blok, Bogor, Jawa Barat, itu menabrak Cantika yang diduga tiba-tiba menyeberang jalan.
Cantika mengalami luka di kepala dan dilarikan ke RS Mediros oleh penabrak. Namun, naas, anak balita perempuan itu meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.