Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Guntur Romli Melapor ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 23/04/2018, 23:57 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan balik Koordinator Laporan Bela Islam (KORLABI) Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (23/4/2018) malam.

Laporan Guntur ini menanggapi laporan yang dilayangkan Damai di Bareskrim Mabes Polri mengenai kicauan dari akun Twitter yang dianggap milik Guntur pada 2010 lalu.

"Jadi, memang ada unggahan dari salah satu pemilik akun bernama Mustofa Nahrawardaya yang menampilkan screenshot seolah-olah dari akun Twitter resmi milik saya, tetapi screenshot tersebut hoaks," ujar Guntur di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Baca juga: Guntur Romli dan Orang yang Hina Amien Rais Dilaporkan ke Polisi

Ia membawa print out sebagai barang bukti.

"Saya tidak tahu dia pakai aplikasi apa untuk mengedit menjadi seolah-olah screenshot dari akun Twitter saya, tetapi yang jelas saya tidak pernah menulis status seperti itu dan itu hanya editan saja," katanya. 

Guntur mengaku telah melaporkan pemilik akun Mustofa Nahrawardaya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (22/4/2018).

Baca juga: Diperiksa, Guntur Romli Serahkan Bukti Baru soal Jonru Ginting

Screensoot twitt Guntur Romli yang disebut hoaks.Kompas.com/Sherly Puspita Screensoot twitt Guntur Romli yang disebut hoaks.
Laporan Guntur tertuang dalam laporan nomor LP/2235/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan manipulasi data.

"Jadi saya sudah laporkan kasus ini kemarin, saya juga sudah klarifikasi di akun media sosial saya kalau kicauan itu hoaks. Malah hari ini saya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kicauan ini oleh Damai Hari Lubis," kata Guntur.

Guntur merasa laporan Damai terhadap dirinya adalah tindakan pencemaran nama baik.

Baca juga: Buni Yani Sebut Guntur Romli yang Membuat Video Ahok Viral

Laporan Guntur untuk Damai tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2264/IV/2018/Dit.Reskrimum tertanggal 23 April 2018.

Damai dianggap telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal KUHP dan atau Pasal 317 Ayat 1 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com