JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku sudah bertemu dengan perwakilan mitra pengemudi untuk membahas soal kenaikan tarif.
Ridzki mengatakan, Grab akan mencari skema terbaik untuk meningkatkan pendapatan dan kesehahteraan para pengemudinya. Namun, dia khawatir jika langsung menaikan tarif justru akan merugikan mitra pengemudinya itu sendiri.
"Jika menaikkan tarif secara signifikan dikhawatirkan justru akan berpotensi menurunkan jumlah permintaan penumpang dan akan mengancam kelangsungan pendapatan ratusan ribu mitra pengemudi," ujar Ridzki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/4/2018).
Ridzki menambahkan, teknologi yang terdapat dalam aplikasi Grab berusaha menyeimbangkan jumlah pengemudi dan jumlah penumpang dengan menimbang banyak parameter.
Baca juga : Go-Jek Siap Berdiskusi dengan Pengemudi Ojek Online soal Kenaikan Tarif
Melalui skema tarif yang dinamis, mitra pengemudi akan mendapatkan tarif perjalanan yang lebih tinggi seiring dengan kenaikan jumlah permintaan perjalanan.
"Selain itu kebijakan tarif tidak bisa dikaitkan dengan kompetitor karena area ini tidak diatur," kata Ridzki.
Ridzki menjelaskan, apabila pihaknya menyepakati tarif dengan kompetitor akan melanggar larangan kartel berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Grab juga selalu membuka jalur komunikasi dua arah secara rutin untuk menerima aspirasi, umpan balik dan masukan dari para mitra pengemudi dan kami sarankan para mitra pengemudi untuk menggunakan jalur-jalur komunikasi yang telah disediakan," ucap dia.
Baca juga : Ojek Online: Argo Rp 1.200 Cukup? Bayar WC Umum Saja Rp 2.000
Ribuan pengemudi ojek online mengajukan tuntutan dalam aksi demo yang digelar di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Koordinator lapangan ojek online dari Gerakan Aksi Roda Dua NKRI (Garda), Ari, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, Ketua DPRI Bambang Soesatyo, dan Komisi V DPR bidang perhubungan.
Adapun tiga tuntutan ojek online pertama pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional.
Kedua yakni penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kilometer dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif untuk penumpang tetap murah dan terjangkau.
Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.