Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut 1 Ton Sabu-sabu dari Anyer, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 26/04/2018, 15:25 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara Taiwan dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu.

Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Effendi Mukhtar membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Baca juga: 8 Warga Taiwan Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu-Sabu Disebut Pasrah

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Baca juga: Hakim Tunda Vonis 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," katanya. 

Ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan tersebut.

Baca juga: Jaksa: Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu Tahu Barang yang Diangkutnya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Selain ketiga terdakwa yang telah diadili, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu ini.

Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

Baca juga: Pembelaan 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu-sabu yang Merasa Ditipu...

Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer.

Berkas perkara mereka berbeda dengan berkas perkara ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati.

Vonis kelima terdakwa juga akan dibacakan pada hari ini.

Kompas TV 19 kilogram narkoba jenis sabu ini diselundupkan menggunakan sebuah kapal cepat pancung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com