JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta M Jufri mengataka,n pihaknya tidak bisa mengambil tindakan sejumlah warga dengan atribut #2019GantiPresiden di car free day (CFD) kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
"Kalau belum ada nama (calon) presidennya belum jadi objek pengawasan kami," kata Jufri saat dihubungi Kompas.com.
Jufri mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan jika tidak ada lambang partai yang tertera dalam atribut aksi.
Baca juga: Sejumlah Warga Berkaus dan Topi #2019GantiPresiden Ramaikan CFD Jakarta
"Susah kami menyebutkan kalau itu dari partai kalau enggak ada bukti. Kalau pun ada kegiatan politik di car free day, di peraturan daerah itu tidak boleh," ujarnya.
Tidak ada nama penggerak dalam atribut tersebut baik dari lembaga atau dari partai.
Baca juga: Akbar Tandjung: Siapkan Tokoh, Jangan Hanya #2019GantiPresiden
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan tidak boleh ada kegiatan politik.
Bunyi pasal tersebut yaitu HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Kalau ada partai politik yang menyebutkan pilih partai ini. Baru kami lakukan tindakan," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.