JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi PDI-P Charles Honoris, Budi Widarto, membenarkan mengenai adanya kupon bergambar kliennya yang dibagikan ke masyarakat.
Kupon tersebut dibagikan di daerah pemilihan Charles yang berada di Tegal Alur, Jakarta Barat, beberapa hari sebelum acara "Untukmu Indonesia", di Monas, Jakarta Pusat, yang digelar Sabtu (28/4/2018) pekan lalu.
Namun, Budi menyebut kupon itu kemudian disalahgunakan, sehinga seolah-olah kliennya terkait dengan acara di Monas.
"Kupon ini memang pernah dibagikan, tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial di dapilnya dia. Nah, itu disalahgunakan," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Baca juga : Merasa Nama Baik Dicemarkan, Charles Honoris Laporkan Akun @MuchlistHassan ke Bareskrim
Menurut Budi, kupon itu dibagikan kliennya untuk bakti sosial dan menjalin komunikasi dengan pemilih.
"Tidak berselang jauh dari acara itu sebenarnya, tapi saat event di Monas, dia tidak pernah ada di situ dan tidak membagikan itu. Ini kemudian yang disalahgunakan orang-orang, terkait dengan yang di Monas, hingga sekarang viral di mana-mana," ujar Budi.
Baca juga : Panitia Bagi Sembako di Monas Bantah Terkait PDI-P dan Charles Honoris
Sebelumnya, Charles Honoris melaporkan pemilik akun Twitter @MuchlistHassan (Pangeran JKT) ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Charles melaporkan akun tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang diduga kuat melanggar Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 UU ITE. Unggahan akun tersebut dinilai provokatif dan merugikan kredibilitas Charles.
Baca juga : Ini Kerusakan-kerusakan di Monas Setelah Acara Untukmu Indonesia
Akun tersebut mengunggah kicauan, "Masuk ke Monas tangan distempel, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDI-P/caleg dapil DKI 3)...hahhaha bilang aja lu mau menipu, dasar kodok bangkong!!!!".
Akun tersebut juga mengunggah gambar kupon bergambar Charles. Adapun sebelumnya, tersebar informasi pembagian sembako di Monas disebut-sebut telah mengakibatkan dua korban meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.